PROFIL PPID

Profil PPID SMAN 5 Mataram

Latar Belakang

Transisi demokrasi di Indonesia yang terjadi sejak tahun 1998, telah mengubah paradigma penyelenggaraan negara yang semula tertutup menjadi lebih terbuka serta memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik. Salah satu produk regulasi dari paradigma baru tersebut adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Landasan / Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  • Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi

Dengan latar belakang dan dasar hukum diatas, maka terbentuklah PPID SMAN 5 Mataram pada November 2019

 

Tugas Fungsi PPID SMAN 5 Mataram

Menyediakan informasi dan dokumentasi terkait pendidikan di SMAN 5 Mataram untuk diakses oleh masyarakat umum sebagai bentuk keterbukaan Informasi publik

 

Struktur Organisasi PPID SMAN 5 Mataram

Penanggung Jawab : Drs. Arofiq, M.M.

Ketua : Drs. Lalu Sumardi

Sekretaris : Novian Maududi, S.Kom.

Anggota : Muhammad Sofyan, S.Pd., Nurlaela Zuhma Yani, S.Pd., Oni Yuniarti, S.Si.

 

Visi Misi PPID SMAN 5 Mataram

Visi

Terwujudnya pelayanan informasi khusususnya pada bidang pendidikan dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat

 

Misi

- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab

- Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi

- Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi

- Mewujudkan keterbukaan informasi pada bidang pendidikan dengan proses yang cepat, mudah, dan sederhana