SKS

Sistem Kredit Semester (SKS)

Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk
penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menyepakati
jumlah beban belajar yang diikuti dan/atau strategi belajar setiap
semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuan/ kecepatan belajarnya. SKS diselenggarakan melalui
pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu
belajar yang fleksibel. Pengorganisasian pembelajaran bervariasi
dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata
pelajaran yang dapat diikuti oleh peserta didik. Pengelolaan waktu
belajar yang fleksibel dilakukan melalui pengambilan beban belajar
untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta
didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing. Unit
pembelajaran utuh disebut juga dengan Unit Kegiatan Belajar Mandiri
(UKBM). Unit Kegiatan Belajar merupakan satuan pelajaran yang kecil
yang disusun secara berurutan dari yang mudah sampai ke yang sukar.
Satuan pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan belajar
peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun
menjadi unit-unit kegiatan belajar yang melibatkan satuan waktu belajar.
UKBM tersebut memuat Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar
(KD) serta strategi pembelajaran individual untuk mencapai ketuntasan
beban belajar yang telah ditentukan. Dalam UKBM di samping sebagai
pelabelan penguasaan peserta didik terhadap pengetahuan dan
keterampilan diharapkan juga memberikan dampak pengiring
terbangunnya karakter yang dibutuhkan dalam kehidupan abad 21
seperti berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, berkomunikasi,
dan lain-lain.