DETAIL BERITA

Jaksa Masuk Smala

Jaksa Masuk Smala


Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah merupakan bentuk penyuluhan hukum dan pencegahan, yang menekankan pemberian pemahaman terkait bentuk-bentuk perbuatan yang melanggar hukum sehingga diharapkan para Peserta didik dapat teredukasi tentang pentingnya hukum, mengenali hukum dan menjauhi hukuman, kejaksaan Tinggi NTB bekerjasama dengan SMAN 5 Mataram mengadakan pembekalan hukum yang bertemakan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Bertempat di Lapangan SMAN 5 Mataram, acara berlangsung pada saat Upacara Bendera Senen,(07/08) dan diikuti oleh semua peserta didik, Guru dan Tata Usaha SMAN 5 Mataram

Bertindak sebagai Pembina upacara Plt Kepala Kejaksaan Tinggi NTB bermandat kepada semua peserta upacara, “Jaksa Masuk Sekolah (JMS) salah satu program Kejaksaan Agung RI yang bertujuan memberi pengenalan hukum sejak dini, Kenali Hukum, Jauhi Hukuman, sehingga harapannya apat mencegah kasus kekerasan, kenakalan termasuk mencegah peredaran narkoba dikalangan pelajar, Bagaimana pentingnya wadah ini juga , untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online,” tegasnya.

Plt Kepala Kejaksan menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah kasus kekerasan dan kenakalan termasuk peradaran narkoba kalangan pelajar, serta pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.

“Pemahaman ini penting agar para pelajar bebeas dari kekerasan, kenakalan dan tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik. sedangkan pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain,” imbuhnya.

Ditemui seusai Upacara, Siti Nurhani  selaku Kepala Sekolah menuturkan program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE.

“Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan peserta didik dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejaksaan Tinggi NTB, supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan kasus kekerasan, kenakalan termasuk peredaran narkoba dan UU ITE agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE,” kata Nurhani.

Nurhani berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.