DETAIL BERITA

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB Sosialisasikan Pencegahan TPPO di SMAN 5 Mataram

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB Sosialisasikan Pencegahan TPPO di SMAN 5 Mataram


Mataram, 7 Oktober 2024 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sosialisasi dan edukasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) di SMAN 5 Mataram. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa dan masyarakat luas tentang bahaya TPPO serta langkah-langkah pencegahannya.

Dalam amanatnya saat menjadi pembina upacara, Kabid Tibum Satpol PP NTB, Piter Umbuloli, menyampaikan bahwa TPPO merupakan kejahatan yang sangat serius dan dapat merugikan banyak pihak, terutama perempuan dan anak-anak. “TPPO tidak hanya melibatkan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penampungan seseorang, namun juga pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan tujuan eksploitasi,” tegas Piter.

Lebih lanjut, Piter menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2008 ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah dalam mencegah dan memberantas TPPO di wilayah NTB. Melalui sosialisasi ini, diharapkan siswa SMAN 5 Mataram dapat menjadi agen perubahan dan menyebarkan informasi tentang bahaya TPPO kepada lingkungan sekitarnya.

“Siswa sebagai generasi muda memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah terjadinya TPPO. Dengan memahami bahaya dan modus operandi TPPO, siswa dapat melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar mereka,” ujar Piter.

Unsur-unsur TPPO

Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP NTB juga memberikan pemahaman kepada siswa mengenai unsur-unsur dari tindak pidana perdagangan orang. Beberapa unsur penting yang perlu diketahui antara lain:

  • Tindakan perekrutan: Melibatkan penarikan, pengadaan, atau penerimaan seseorang dengan cara apapun.
  • Pengangkutan: Memindahkan atau memfasilitasi pemindahan seseorang dari satu tempat ke tempat lain.
  • Penampungan: Menyediakan tempat tinggal atau akomodasi bagi seseorang yang menjadi korban TPPO.
  • Pengiriman: Mengirim seseorang ke negara lain atau daerah lain dalam negeri.
  • Pemindahan: Memindahkan seseorang secara paksa atau dengan tipu daya.
  • Penerimaan: Menerima seseorang yang telah menjadi korban TPPO.

Pentingnya Peran Masyarakat

Selain peran pemerintah, peran masyarakat juga sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO. Masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

SMAN 5 Mataram berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas TPPO. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan siswa dapat menjadi duta pencegahan TPPO di lingkungan sekolah dan masyarakat.

 

Niky, Tim Humas SMAN 5 Mataram.